Mahasiswa HTN Kunjungi Mahkamah Konstitusi
(28/02/2023)JAKARTA – Sekitar 150 orang mahasiswa dan dosen pendamping dari Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi, Oly Viana Agustine di Aula Gedung I MK.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Frenki, M.S.I didampingi Sekretaris Prodi HTN Dr. Fathul Mu’in, M.H.I dan perwakilan dari dosen HTN menyampaikan tujuan kunjungan ke MK yaitu untuk mempelajari fungsi MK dan memperoleh wawasan dari MK. Frenki mengucapkan terima kasih karena telah diberi ruang untuk mengetahui hal-hal detail tentang MK sehingga hal ini dapat dijadikan bahan atau riset untuk keperluan skiripsi mahasiswa yang hadir, karena rata-rata mahasiswa yang datang ini akan melakukan tugas skripsi.
Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi, Oly Viana Agustine dalam paparanya menyampaikan materi tentang Mahakamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Di awal paparan, Oly menjelaskan kewenangan MK yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. (FM)